Tidak pernah terbayang oleh saya untuk memfasilitasi sebuah kegiatan di bulan puasa ini. Apalagi yang akan difasilitasi adalah kelompok anak-anak dengan beragam tingkah polah, serta beragam usia. Jadilah proses fasilitasi anak-anak di bulan puasa ini menjadi semakin berat. Secara fisik, maupun emosi. Tapi so what githu lo…ini adalah hal ikhwal yang selama ini dinanti oleh anak-anak Kota Padang.
Kembali kebelakang sejenak. Sejak sebulan yang lalu, saya dan teman-teman gencar sekali melakukan lobby dan negosiasi kepada Pemda Padang untuk memfasilitasi kegiatan Forum Anak Kota Padang. Maklumlah, kami tentu saja akan bekerja dengan anggaran pemerintah, yang barangkali item kegiatan tersebut tidak pernah terpikirkan oleh para pembuat keputusan di dinas terkait. Otomatis diperlukan upaya yang sedikit ekstra untuk meyakinkan dinas terkait bahwa, kegiatan ini penting.

Setiap blogwalking, saya selalu mampir ke blog Bapak yang satu ini. Terus terang, beliaulah salah satu inspirasi saya didunia per blog an ini. Beliau adalah salah satu dari 5 orang teman blogger pertama yang nagkring di blog saya, terutama diawal-awal saya belajar menulis. Postingan-postingan beliau tidak pernah saya lewatkan. Tapi sejak Mei 2009, setelah tulisan terakhir beliau
Hujan setengah lebat ketika tiba-tiba saja bumi berguncang hebat. Berayun-ayun. Rasanya begitu lama. Karena semua orang kemudia keluar dari dalam rumah, toko, kedai, warung, kantor. Kendaraan bermotor berhenti. Hening dan semua berkomat-kamit. Jelas sekali mengucapkan kalimat-kalimat meminta perlindungan dari Tuhan Semesta Alam. Hujan yang turunpuntak dihiraukan. Semua orang pasti teringat tahun lalu. Ketika Ramadhan menjelang, gempa hebat menguncang Padang. Apakah tahun ini gempa pertanda ramadhan akan datang ? Jangan sampai deh… dan tidak ada hubungannya.
Dua hari yang lalu, pukul 10 pagi saya telah hadir di Pengadilan Negeri Padang untuk menyaksikan jalannya sidang kedua kasus anak. Ini kasus yang cukup menarik perhatian kami semua, karena perkaranya adalah perkara antara sesama anak-anak yang akhirnya melebar kemana-mana dan melibatkan orang tua. Jadilah kasus ini kami lihat sebagai bentuk akumulasi kekesalan salah satu pihak orang tua, akibat merasa anaknya dirugikan, dan memang kenyataannya anaknya dirugikan dalam kasus ini. Tetapi membawa kasus ini ke proses hukum formal, kami anggap tidak pas juga, karena unsur ketidak sengajaan dalam kasus ini banyak sekali. Apalagi yang terlibat adalah anak-anak usia 8 tahun.
Saya dapat kiriman e-mail dari seorang teman. Tiba-tiba saya ingin memposting kiriman ini. Mohon ijin ya teman..untuk memposting nya…ini dia…
Jika anda adalah orang yang berniat untuk melakukan adopsi anak maka hati-hatilah, jalankan semua prosedur Negara. Anda tidak bisa serampangan lagi melakukan pengangkatan anak, sekalipun anda ingin dan merasa mampu. Sudah ada Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2007 serta turunannya Peraturan menteri Sosial RI yang akan segera di tanda tangani.




Komentar Terakhir