Jika anda adalah orang yang berniat untuk melakukan adopsi anak maka hati-hatilah, jalankan semua prosedur Negara. Anda tidak bisa serampangan lagi melakukan pengangkatan anak, sekalipun anda ingin dan merasa mampu. Sudah ada Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2007 serta turunannya Peraturan menteri Sosial RI yang akan segera di tanda tangani.
Persoalan pengangkatan anak atau adopsi anak, selama ini menjadi sebuah persoalanyang belum sepenuhnya dapat di tuntaskan oleh pemerintah kita. Fakta-fakta yang terjadi dilapangan menunjukan bahwa banyak kasus adopsi baik yang dilakukan oleh antar warga negara Indonesia ataupun antar negara (intercountry adoption), mengalami cacat prosedural. Hal ini tentu saja sangat beralasan. Selain rendahnya perhatian institusi yang berkepentingan dalam persoalan ini, persoalan adopsi anak juga di pengaruhi oleh ketiadaan instrumen hukum yang mengatur detail prosedural serta proses adopsi anak itu sendiri.
Apa saja isue yang berkembang selama ini dalam persoalan adopsi anak ? Paling tidak ada dua hal besar. Pertama adalah terjadinya praktek sungsang (terbalik) proses adopsi di Indonesia. Dalam banyak kasus, justru penetapan pengadilan terhadap adopsi anak telah keluar, sebelum mendapatkan rekomendasi dari institusi sosial sebagai pihak yang melakukan assesmen terhadap calon orang tua angkat. Padahal, dalam aturannya setiap proses adopsi, sebelum penetapan pengadilan dilakukan, haruslah mendapat persetujuan dari institusi sosial. Kedua, terjadinya ketidakpatuhan akan proses pengangkatan anak yang dilakukan oleh institusi berwenang, mulai dari assesmen, rapat tim, pemantauan, dan lain-lain.
Lagi
Komentar Terakhir