…dari padang untuk selamatkan anak dari bahaya tembakau…

Standar

press-con-52

Sidang Ijtima Majelis Ulama Indonesia III di Padang Panjang Sumatera Barat telah usai. Berbagai fatwa mengenai issue kemasyarakatan telah ditetapkan. Sebagai sebuah fatwa, tentu saja keputusan para ulama se-Indonesia ini tidak memilki kekuatan hukum positif Negara, karena menurut Ketua Komisi Fatwa MUI Sumatera Barat, ustad Gusrizal “fatwa hanyalah jawaban ulama bagi umat yang menanyakan hukum agama tentang sebuah persoalan, karena persoalan itu tidak pernah di atur dalam alquran, hadis ataupun sunah. Tetapi sebagai ‘moral force’ fatwa Majelis Ulama tentu saja mengandung kekuatan yang ‘sangat luar biasa’. Dampak yang ditimbulkan dari keluarnya fatwa lah yang barangkali bias berdampak juga terhadap munculnya kebijakan Negara yang mengatur mengenai persoalan yang di fatwa kan itu.

Lanjutkan membaca