…dari padang untuk selamatkan anak dari bahaya tembakau…

Standar

press-con-52

Sidang Ijtima Majelis Ulama Indonesia III di Padang Panjang Sumatera Barat telah usai. Berbagai fatwa mengenai issue kemasyarakatan telah ditetapkan. Sebagai sebuah fatwa, tentu saja keputusan para ulama se-Indonesia ini tidak memilki kekuatan hukum positif Negara, karena menurut Ketua Komisi Fatwa MUI Sumatera Barat, ustad Gusrizal “fatwa hanyalah jawaban ulama bagi umat yang menanyakan hukum agama tentang sebuah persoalan, karena persoalan itu tidak pernah di atur dalam alquran, hadis ataupun sunah. Tetapi sebagai ‘moral force’ fatwa Majelis Ulama tentu saja mengandung kekuatan yang ‘sangat luar biasa’. Dampak yang ditimbulkan dari keluarnya fatwa lah yang barangkali bias berdampak juga terhadap munculnya kebijakan Negara yang mengatur mengenai persoalan yang di fatwa kan itu.

press-con-3

Persoalan ‘rokok’ adalah salah satu hal yang menjadi issue hangat dalam sidang Ijtima MUI beberapa hari yang lalu. Alasannya sederhana, karena dibalik ‘rokok’ tersimpan sejuta issue kemasyarakatn lain, mulai dari issue ekonomi, kesejahteraan masyarakat, kesehatan, perlindungan anak hingga kapitalisme.

Tanggal 22 Januari 2009 yang lalu bersama-sama rekan-rekan Aliansi Total Ban, yaitu jaringan organisasi untuk advokasi bahaya tembakau, kami melakukan konferensi pers bersama. Tentu saja sebagai sebuah strategi advokasi, konferensi pers inii menjadi momentum bagi kami untuk kembali memboomingkan persoalan bahaya tembakau, terutama sekali bagi aspek perlindungan anak.

wawancara-tvri2

Narasumber kegiatan ini adalah teman dari Komisi Nasional Perlindungan Anak, yang sejak dari semula telah mengusulkan kepada MUI untuk memasukan persoalan rokok dalam siding fatwa MUI tersebut, sedangkan narasumber yang lain adalah Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB Propinsi Sumbar serta Ketua Bidang Fatwa MUI Sumatera Barat Bapak Ustad Gusrizal. Banyak pertanyaan, dialog serta input yang muncul dalam acara yang hanya berdurasi 1,5 jam ini. Antusiame wartawan untuk mengetahui sikap MUI Sumbar dalam hal ini juga luar biasa. Tapi ustad Gusrizal dengan kalem menjawab pertanyaan para wartawan dengan ‘kami sudah memiliki sikap tentang hal ini, tetapi nanti di dalam siding akan kami sampaikan, jadi mohon kesabarannya untuk memberikan waktu bagi para ulama untuk memperdebatkan masalah ini’.

Tidak hanya konferensi pers, tim kami juga di undang sebagai peninjau dalam siding Ijtima tersebut. Dalam beberapa hari sidang tersebut, kami sungguh dibuat terperangah atas begitu alotnya pembahasan fatwa ‘rokok’ ini. Semua ulama tahu benar bahwa merokok merugikan kesehatan, mencerabut hak hidup anak-anak, memerangkap manusia Indonesia dalam situasi sulit, dan itu di dukung oleh data-data yang ada. Tapi saying, begitu kentaranya nuansa ‘kapitalisme’ dalam hal ini, sehingga Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa yang sangat kompromis yaitu :

* Rokok haram bagi anak-anak dan remaja.

* Rokok haram bagi wanita hamil.

* Rokok haram di muka umum.

* Rokok haram bagi pengurus Majelis Ulama Indonesia.

brembuk

Dalam hal ini, kembali kami melihat bahwa ‘anak’ selalu berada dalam situasi sulit. Fatwa ini sesungguhnya telah menempatkan anak-anak sebagai ‘pembuat masalah’ atau ‘menyalahkan anak-anak’. Sementara orang dewasa dengan perilaku merokoknya di anggap biasa-biasa saja, jika tidak merokok di tempat umum. Bukankah anak berperilaku karena meniru perilaku orang dewasa ? Sungguh tidak adil.

Kami memang melihat, fatwa ini setidaknya berguna bagi usaha menyelamatkan anak bangsa dari bahaya tembakau, setidaknya untuk saat ini, dari pada tidak ada satupun perangkat hukum atau sejenis fatwa yang melindungi kehidupan anak. Tapi dibalik semua itu, untuk masa yang akan dating mestinya para ulama harus tegas menyatakan bahwa ROKOK ADALAH HARAM, seperti yang telah di fatwakan oleh banyak ulama dari negeri tetangga.

Ingat lah kata-kata Philip Moris sang taipan rokok dunia “perilaku merokok anak hari ini adalah investasi kita untuk masa yang akan dating”, nah akankah kita membiarkan anak-anak kita di kerangkeng oleh kapitalisme ?

Semoga Tidak !!!

20 pemikiran pada “…dari padang untuk selamatkan anak dari bahaya tembakau…

  1. hal yg senantiasa saya hindari adalah asap: rokok, obat anti nyamuk bakar, asap knalpot, dsb. apalagi setelah terkena asma.

    menarik pak imoe, kptsn yg hanya melarang anak merokok jelas menunjukkan ketidakadilan. mengapa orang dewasa gak dilarang? jelas betapa ulama gak semua bicara dg nurani, tapi telah dibelenggu kapitalisme

  2. emmm… from my deepest heart… gw kecewa banget dengan komnas perlindungan anak dan para aktifis anti tembakau… bukan, gw gak kecewa dengan aksi mereka melindungi anak-anak dari “bahaya” rokok (meskipun sampe saat ini gw masih yakin bahwa bahaya rokok yang bombasris itu hanyalah hasil konspirasi negara maju yang gak mau kalo tembakau jadi komoditas utama dunia – gak usah dibahas teori konspirasi ini, hehe -).

    Gw kecewa dengan aksi mereka yang meng-agama-isasi masalah ini. Jujur. Fatwa ini jelas-jelas fatwa yang dipaksakan. Padahal ulama2 sendiri masih belum satu suara untuk hal ini, karena dasar hukum yang dipakai masih debatable. Akibatnya, fatwa yang keluar jadi fatwa yang pincang. Baguskah itu? Tidak! Ini fatwa yang mengecewakan gw sebagai muslim. Gw lebih puas kalo fatwanya jelas, HARAM atau MAKRUH. Atau, kalau belum siap, ya gak usah bikin fatwa. Liat hasilnya. Dimana-mana MUI jadi bahan cemoohan karena bikin fatwa banci… Para perokok ngedumel… Non perokok juga ngedumel…. Yang bahagia malah umat islam “liberal” dan non muslim. Mereka puas ngetawain MUI. Mereka ngehina-hina ulama yang harusnya jadi panutan umat.

    Ini bener. Sakit. Sakit hati gw ngebaca berbagai pernyataan yang melecehkan MUI karena fatwa ini (dan fatwa golput plus yoga yang terbit berbarengan)… Puaskan komnas anak dan para aktifis anti tembakau sekarang? Gw gak tau… Yang penting kaum anti islam sekarang sedang tertawa menertawakan ulama yang gw cintai… 😦

  3. hatmiati

    Mengapa merokok menjadi sesuatu yang begitu luar biasa? Haram buat anak-anak, haram buat wanita hamil, haram di tempat umum (itu fatwanya MUI). Terus kalau sudah bukan anak-anak, kalau sudah melahirkan, kalau bukan di tempat umum, MEROKOK boleh dong… Harusnya, membuat sebuah keputusan bukan berdasarkan pada sebuah kepentingan tertentu, kalau memang mau berlandaskan agama Islam, maka benar-benar harus sesuai dengan ajaran agama Islam…jangan terkesan keputusan terpaksa dilakukan…

  4. bnyak yg gak stuju bang, tntang fatwa haram merokok. kyaknya yg haram itu bukan rokoknya tpi etika perokok ketika merokok bang.

    mndingan diberi sangsi aja bagi prokok yang mrokok di tmpat umum. tpi jgan kayak di jakarta, dsna sma aja gak dilksanakan krna hkumannya trlalu brat dan hakim pun gak tega mnjatuhkannya ke prokok yg mlanggar.
    mndangan ddenda 200 rbu kan udh lmyan atau kurangan penjara 1 minggu. mngkin hakimnya pasti mau ngasih hukuman kyak gitu. he 🙂

  5. @ Pak Zul : iya pak, secara pribadi saya juga kecewa dengan fatwa yang kompromis itu, tapi dari sisi perjuangan untuk melindungi anak dari bahaya tembakau, maka untuk sementara waktu fatwa itu juga efektif. Setidaknya mengagetkan orang semua termasuk pemerintah yang belum mengeluarkan regulasi terhadap perlindungan anak dari bahaya tembakau.

    @ Ichank : Hehehehe secara pribadi gw juga kecewa lho chank, fatwa tidak tegas. Tapi untuk perlindungan anak dari bahaya tembakau, fatwa itu sementara bagus juga, dari pada tidak ada aturan sama sekali yang melindungi anak dari bahaya tembakau. Terlepas dari teori konspirasi, yang jelas kepentingan para aktifis anak, lebih kepada bagaimana mengusahakan agar anak terbebas dari tembakau. Ingat lho chank, pemerintah kita tidak tegas soal tembakau ini. TIdak ada aturan hukum yang mengatur pola distribusi dan promosi. KIta kalah jauh di banding laos, kamboja, vietnam dll. Jika kita ke naegara tersebut, kita tidak akan lagi bisa melihat segala bentuk iklan rokok karena melerka telah melarang iklannya. Dan komnas anak sebenarya target perjuangannya bukan fatwa tersebut, tapi adalah mendorong pemerintah melarang segala jenis iklan dan promosi rokok di ruang publik, karena banyak hasil penelitian bahwa iklan mendorong anak untuk berperilaku merokok. Dalam strategi advokasi, momentum apapun harus dimanfaatkan agar isue yang diperjuangkan menjadi penting, termasuk sidang ijtima MUI. nah, kalo loe tanya apakah komnas anak puas atau tidak, yahhhh gimana ya…aku juga tidak tahu, tapi kalo aku siy baru hanya puas separoh hehehehe. BTW aku ke gramedia tadi, udah ngelihat buku loe BANKIR SESAT, aku blum beli karena blum punya duit tuh…kalo loe kirimin bagus juga tauh hehehehehe

    @ DM : kenapa mas….kena ya ama fatwa itu hehehehe

    @ Eko : Oke mas, sampai ketemu, saya yakin kita pasti akan ketemu karena banyak teman-teman yang kuliah konselor nyari aku dan teman-teman hehehehe kalo udah sampai di Padang mas bisa nyari bapak MUDJIRAN dosen di konselor UNP, nah kami akrab banget tuh hehehehe

    @ tejo : hehehehe iya ya jok…mestinya harus tegas kan….sementara biarlah begitu hehehe

    @ Rindu : boleh banget jeng hehehehehe gimana diskusi kita, kapan dilanjutkan ?

  6. ttg upaya penyelamatan anak, saya setuju banget, mas imoe, bukan hanya lantaran bahaya asap rokok, tapi juga bahaya lain yang mengincarnya, semacam kekerasan atau eksploitasi utk kepentingan2 tertentu, tapi jujur saja, fatwa MUI, ttg pengharaman rokok dan juga pengharaman golput sebagaimana diberitakan kompas, sungguh keberadaan MUI agaknya makin ndak jelas visi pencerahan dan spiritualnya. meski tak memiliki kekuataan hukum formal, idealnya MUI mesti tdk mengurusi hal2 yang bukan menjadi wilayahnya, apalagi masuk ke ranah politik.

  7. Fatwa itu memang terkesan kompromistik (mungkin kebayang kalo industri rokok tutup), tapi setidak-tidaknya secara tegas menyatakan haram utk anak2 dan remaja, ini merupakan salah satu upaya menyelamatkan generasi masa depan kita, kali ini saya dukung 100% …

  8. @ pak syawali : mudah-mudahan MUI kita memang menunjukan komitmen untuk perbaikan umat pak.

    @ ai : hehehe ndak juo doh ai…kebetulan lagi numpuik kerjaaan aja heheheh gimana kabar…bg masih monitor palanta kok kan ado web nyo hehehe.

    @ hoi : bagus tuh jangan sampai ngeroikok ya…

    @ deddy : yang penting anak bangsa selamat ded…berjuang ya…

    @ alris : heehehehe piaman juo ya ris…

    @ catra : hahaha ngak juga cat..kapitalis tuh banyak akalnmya hahahaa

    @ ersis : hahahah ayo pak berhenti

    @ suhadi : hehehe iya pak heheheh masih kompromis tuhh

  9. *salut sama ichanx yang tumben nulis komentar serius*

    pis ah, chanx!

    bener kata imoe dan ichanx. kalau fatwa harus ditelurkan juga, mendingan matang dan nggak prematur kayak sekarang. niat MUI pasti baik, sebagai moral force, tapi apakah bisa diterapkan? bagaimana dengan piranti hukum dan law inforcement untuk isu ini? kalau diharamkan bagi anak-anak (yang notabene dan ironisnya belum berdosa ini), mengapa tidak haram bagi orang dewasa? mengapa iklan rokok tidak sekalian diharamkan? begitu pula produksi, distribusi, dan pengedar, bukankah sesuatu produk haram itu: yang memproduksi, menjual, membeli, dan memakai semuanya ikut berdosa?

    ah, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka aja deh…

  10. di jerman,singapura,malaysia, ngak ada orang yg merokok secara terbuka, sebenarnya semakin maju negara tersebut semakin ngak ada orang kelihatan merokok, bagi saya merokok itu adalah haram, 1 batang rokok mengandung 4000 racun, jika asap rokok bisa dikantongin dan tidak mengganggu pernapasan orang lain silahkan lah merokok, orang lain juga ingin menghirup udara, yang bebas dari asap. ORANG YG PEROKOK LEBIH HINA DARI LEMBU, lembu ( sapi ) aja ngak merokok.

  11. puspasari alzulami

    salut…!!!
    moga makin banyak yng mau bertindak sama dan lebih baik…
    di jepang br boleh merokok umur 20, dan negara2 maju lain punya regulasi yang ketat, seharusnya kalo indonesia punya niat melindungi generasi mudanya, harusnya bnr2 bisa membuat regulasi yang ketat dan merealisasikannya. uang dari industri rokok tidak berbanding dengan hancurnya generasi kita!!!

Tinggalkan Balasan ke Daniel Mahendra Batalkan balasan